Tugas & Fungsi
Tugas dan fungsi PPID
- Mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur, yang selanjutnya disebut SOP, tentang pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi publik, serta penanganan penyelesaian sengketa informasi.
- Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakiran Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang dikecualikan.
- Mengkoordinasikan dan melakukan ujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
- Melaksanakan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi publik.
- Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta penyelesaian sengketa informais publik.
- Mengembangkan kapasitas kelembagaan dan pejabat fungsional dan/ atau petugas pengelolaan informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik.
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap informasi publik yang ditutup untuk dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
- Menyebarluaskan informasi publik melalui media komunikasi dan publikasi.
- Menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk disampaikan kepada Pembina PPID dan Komisi Informasi Pusat.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
SK PPID
SK PPID dapat dibaca dan diunduh pada tautan beikut ini: https://drive.google.com/file/d/1wNl6JoRmrfGne7eRq78dPy41jlBXK65Z/view?usp=sharing
Struktur PPID
Struktur Organisasi PPID SMAN 1 Taliwang
Visi & Misi PPID
VISI DAN MISI PPID SMAN 1 TALIWANG TP. 2026/2027 1. Visi PPID SMAN 1 Taliwang “Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik yang transparan, efektif, efisien dan akunt
